kasus :
Pelanggaran Etika Bisnis Bank Century
BAB I PENDAHULUAN
Perkembangan dunia bisnis yang begitu
cepat dan dinamis pada ssat ini, harus diimbangi oleh perturan-peraturan dan
norma-norma yang dapat mengatur jalannya bisnis itu sendiri. Etika dan norma
bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis
yang akan dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Etika dalam bisnis sudah
menjadi barang yang berada dalam kelompok bisnis tersebut beserta kelompok yang
terkait didalamnya.
Aspek bisnis yang paling menimbilkan
pertanyaan menyangkut atika adalah invasi dan perubahan. Apabila sebuah
persahaan yang mencoba menolak perbuhan teknologi, biasanya menghadapi ancaman
yang cukup besar, sehingga memperkuat alasan perlunya perubahan teknologi.
Keuntungan ekonomis dari inovasi dan perubahan biasanya digunakan sebagai
pembenaran utama.
Adapun penerapan etika bisnis yang
dapat dilakukan pada tiga tingkat yaitu : individual,
organisasi, dan sistem. petama, pada
tingkat individual: etika bisnis mempengaruhi pengambilan keputusan
seseorang atas tanggungjawab pribadinya dan kesadaran sendiri, baik sebagai
penguasa maupun manajer. kedua, pada tingkat organisasi: seseorang
sudah terkait kepada kebijakan perusaan dan persepsi perusahaan tentang
tanggungjawab sosialnya. ketida, pada tingkat sistem: seseorang menjalankan kewajiban
atau tindakan berdasarkan sistem etika tertentu.
BAB II PEMBAHASAN
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika
bisnis merupakan hal biasa dan wajar pada saat ini. Secara tidak sadar, kita
sebenarnya menyaksikan banyak pelnggaran etika bisnis dan kegiatan berbisnis di
Indonesia.
Secara umum masalah yang sering dijumpai dalam pelngggaran
bisnis dapat diklasifikasi dalam lima kategori. klasisfikasi masalh tersebut
sebagai berikut :
1. Suap (Bribery)
Barang siapa yang menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia
mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuata atau jani itu
dimaksudkan supaya ia bebuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya
yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan
umum. Para pelaku pelanggaran tersebut dapat di pidanai kerena menerima suap
dengan pidsna penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) pasal 3 UU 1980.
2. Penipuan (Deception)
Paksaan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat ,
rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan
diri sendiri dengan tiada hak.
3. Pencurian (Theift)
Dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, pencurian adalah beruoa
rumusan pencurian dalam bentuk pokonya yang berbunyi : "Barang siapa
mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milih orang orang lain,
dengan maksud untuk memiliki secara malawan hukum, diancam kerena pencurian
dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 900
(sembilan ratus rupiah).
4.Paksaan (Ceorcion)
Praktek memaksa pihak lain tuntuk berprilaku dengan spontan
(tindakan atau tidak tindakan) dengan menggunakna ancaman, intimidasi,
penipuan, atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan.
5. Diskriminasi tidak jelas (Unfair
Descrimination)
Merupakn perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang
tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama.
A. KASUS PELANGGARAN ETKA BISNIS
Krisis yang dialami Bank Century bukan
disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan
internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan
yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp
2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga
Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun).
2. Penjualan reksa dana fiktif produk
Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin
BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan
tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century.
Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun
untuk sementara tidak dapat dicairkan.Kasus Bank Century sangat merugikan
nasabahnya dimana setelah
Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat
melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai.
Namun, petugas bank tidak dapat memberikan
jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga
penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi
hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib
dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah
Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring
pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya
mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak
dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century.
Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang
tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap
bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya,
produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di
Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa
produk tersebut adalah illegal.
B. PEMECAHAN MASALAH
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam
etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan
pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut
merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema
dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual
reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Walaupun sebenarnya tindakan
manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini
sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank
Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan
produk yang aman.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah
menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para
nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century
kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah
disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada
nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri
dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi
atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap
produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau
reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi
pihak BAPPEPAM.
Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya
harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih
sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk
Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih memperhatikan
kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.
BAB III KESIMPULAN
1. Etika bisnis dalam perusahaan
memiliki peran penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan
memilikidaya saing serta mempunyai kemampuan menetapkan nilai (valeu creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
2. Umumnya permasalahan dari etika
bisnis adalah Suap, Penipuan,Pencurian, Paksaan dan diskriminasi tidak jelas.
3. Kasus Bank Century tersebut
mel]rupakan salah satu kasus yang melanggar etika bisnis, karena selain
melanggar nilai-nilai etika bisnis yang ada, pelanggaran yang lain adalah telah
membuat nasabahnya merasa dirugikan atas perbuatan yang telah dibuat oleh pihak
Bank Century tersebut.



