Sabtu, 11 Juni 2016

Pelanggaran Etika Bisnis

kasus : Pelanggaran Etika Bisnis Bank Century

BAB I PENDAHULUAN 

     Perkembangan dunia bisnis yang begitu cepat dan dinamis pada ssat ini, harus diimbangi oleh perturan-peraturan dan norma-norma yang dapat mengatur jalannya bisnis itu sendiri. Etika dan norma bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang akan dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Etika dalam bisnis sudah menjadi barang yang berada dalam kelompok bisnis tersebut beserta kelompok yang terkait didalamnya.
     Aspek bisnis yang paling menimbilkan pertanyaan menyangkut atika adalah invasi dan perubahan. Apabila sebuah persahaan yang mencoba menolak perbuhan teknologi, biasanya menghadapi ancaman yang cukup besar, sehingga memperkuat alasan perlunya perubahan teknologi. Keuntungan ekonomis dari inovasi dan perubahan biasanya digunakan sebagai pembenaran utama.
     Adapun penerapan etika bisnis yang dapat dilakukan pada tiga tingkat yaitu :  individual, organisasi,  dan sistem. petama, pada tingkat individual: etika bisnis mempengaruhi pengambilan keputusan seseorang atas tanggungjawab pribadinya dan kesadaran sendiri, baik sebagai penguasa maupun manajer. kedua, pada tingkat organisasi: seseorang sudah terkait kepada kebijakan perusaan dan persepsi perusahaan tentang tanggungjawab sosialnya. ketida, pada tingkat sistem: seseorang menjalankan kewajiban atau tindakan berdasarkan sistem etika tertentu.

BAB II PEMBAHASAN

     Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal biasa dan wajar pada saat ini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelnggaran etika bisnis dan kegiatan berbisnis di Indonesia.
Secara umum masalah yang sering dijumpai dalam pelngggaran bisnis dapat diklasifikasi dalam lima kategori. klasisfikasi masalh tersebut sebagai berikut :
  1. Suap (Bribery
Barang siapa yang menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuata atau jani itu dimaksudkan supaya ia bebuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Para pelaku pelanggaran tersebut dapat di pidanai kerena menerima suap dengan pidsna penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) pasal 3 UU 1980.
  2. Penipuan (Deception)
Paksaan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat , rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.
  3. Pencurian (Theift)
Dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, pencurian adalah beruoa rumusan pencurian dalam bentuk pokonya yang berbunyi : "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milih orang orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara malawan hukum, diancam kerena pencurian dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 900 (sembilan ratus rupiah).
  4.Paksaan (Ceorcion)
Praktek memaksa pihak lain tuntuk berprilaku dengan spontan (tindakan atau tidak tindakan) dengan menggunakna ancaman, intimidasi, penipuan, atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan.
  5. Diskriminasi tidak jelas (Unfair Descrimination)
Merupakn perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama.

A. KASUS PELANGGARAN ETKA BISNIS
Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun).
2. Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.

Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai.
 Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.

B. PEMECAHAN MASALAH

Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih  memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.

BAB III KESIMPULAN

1. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memilikidaya saing serta mempunyai kemampuan menetapkan nilai (valeu creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
2. Umumnya permasalahan dari etika bisnis adalah Suap, Penipuan,Pencurian, Paksaan dan diskriminasi tidak jelas.
3. Kasus Bank Century tersebut mel]rupakan salah satu kasus yang melanggar etika bisnis, karena selain melanggar nilai-nilai etika bisnis yang ada, pelanggaran yang lain adalah telah membuat nasabahnya merasa dirugikan atas perbuatan yang telah dibuat oleh pihak Bank Century tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar